
Empat pelaku Pencurian dan Pembakaran di Kota Bangun berinisial AZ, RU, MA, dan FR.
Sambaranews, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) melalui tim Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian dan pembakaran toko sembako yang terjadi di Kecamatan Kota Bangun. Empat pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial RU, AZ, MA, dan FR.
Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra, didampingi Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. RU ditangkap terlebih dahulu di sebuah kos-kosan di Kota Bangun pada Kamis pagi, (5/6/2025).
“Dari hasil interogasi terhadap RU, kami mendapatkan informasi bahwa aksi pencurian dan pembakaran tersebut dilakukan bersama tiga rekannya, yakni AZ, MA, dan FR. RU juga menyebutkan bahwa AZ dan MA berada di Desa Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman,” ungkap AKP Ribut.
Tim Polsek Kota Bangun pun segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AZ dan MA di hari yang sama. Penyelidikan dilanjutkan dan diketahui bahwa pelaku keempat, FR, telah melarikan diri ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
“Setelah memastikan keberadaan FR, Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun, IPDA Agus Sunaryo, bersama dua anggota lainnya langsung berangkat ke Wajo. FR berhasil diamankan pada Kamis, 12 Juni 2025, di rumah orang tuanya. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur lewat jendela, namun berhasil digagalkan,” jelas Kapolsek.
Aksi kejahatan ini terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, di sebuah toko sembako yang terletak di Jalan H.M Aini, RT 11, Desa Kota Bangun Ulu. Usai mencuri barang dari dalam toko, para pelaku langsung membakar bangunan tersebut dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan mereka.
Namun, upaya mereka gagal total. Salah satu kamera CCTV di dalam toko ternyata tidak ikut terbakar. Anak dari pemilik toko kemudian memeriksa rekaman tersebut dan mendapati bahwa kebakaran tersebut dilakukan dengan sengaja. Bahkan, pemilik toko mengenali salah satu pelaku karena pernah bekerja di toko tersebut, meski hanya satu hari.
“Jadi itu Modus yang dilakukan komplotan ini, mereka mencuri isi di dalam toko terlebih dahulu, lalu membakar toko untuk menghapus jejak. Bahkan mereka juga ikut berpura-pura membantu memadamkan api saat kejadian berlangsung, agar tidak di curigai warga sekitar,” ujar Ribut.
Kemudian Beber Kapolsek, saat ini ke empat pelaku sudah diamankan di ruangan tahanan Mapolres Kukar, dari empat pelaku ini. Menariknya, satu di empat pelaku diketahui merupakan anak Kepala Desa (Kades) di wilayah Muara Kaman.
“Iya benar, salah satu pelaku adalah anak Kepala Desa. Bahkan pelaku bekerja sebagai sekuriti di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Muara Kaman,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian, Jo Pasal 187 KUHP tentang kebakaran, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. (JUMRIANUR)