Sambaranews, Samarinda – Satreskoba Polresta Samarinda berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang tersangka di Jl.KH.Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kronologis penangkapan bermula pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. KH.Samanhudi Kel.Sungai Pinang Dalam Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda, tepatnya dipinggir jalan sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 11.00 Wita dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Xeon warna merah, seorang diri yang mengaku bernama A(43).
Setelah dilakukan pemberhentian tepatnya pada simpang lampu merah dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti didalam dasbord motor sebelah kiri berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna merah hitam yang berisikan 1 (satu) Bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 2,04 (dua koma nol empat) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar tisu warna putih.
Kemudian, ditemukan kembali pada kantong celana depan sebelah kiri berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang berisikan 4 (empat) Bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,64 (satu koma enam empat) Gram Brutto, beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. *(*)