Sambaranews, Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Investasi/BKPM, bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, berkolaborasi dalam upaya memfasilitasi peningkatan status para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memiliki disabilitas.
Hal ini ditandai dengan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi 1.150 UMK disabilitas, termasuk 500 UMK disabilitas binaan Pusrehab Kementerian Pertahanan.
Penyerahan NIB tersebut dilakukan dalam rangka peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2023 dengan tema ‘Kesempatan Berusaha Melalui Kemitraan dan Keadilan Bagi Pelaku Usaha Disabilitas’. Kegiatan ini digelar di Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) Rumah Sakit Dokter Suyoto, Jakarta Selatan, Selasa (12/12) lalu.
Pemberian NIB ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah dalam membuka peluang usaha bagi penyandang disabilitas binaan Pusrehab Kemhan. Melalui NIB, para pelaku UMK disabilitas dapat memperoleh akses yang lebih luas, seperti permodalan dan kemitraan.
Sekretaris Kementerian Investasi/Sekretaris Utama BKPM Ikmal Lukman menyampaikan komitmen pemerintah untuk mempermudah perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang telah terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Langkah ini diiringi dengan upaya khusus memfasilitasi para pelaku usaha disabilitas untuk membuka peluang lebih luas dan merangkul tanpa membatasi akses bagi mereka.
“Pemerintah telah memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk tumbuh berkarya dan berkontribusi bagi perekonomian. Saya juga berharap dengan adanya kolaborasi antara usaha besar dan UMK akan menciptakan pemerataan kesejahteraan,” ujar Ikmal.
Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra mengungkapkan apresiasinya kepada penyandang disabilitas yang telah menghadapi tantangan berat dalam mendapatkan kesetaraan akses di berbagai sektor. Herindra juga menekankan untuk melibatkan penyandang disabilitas secara aktif dan memberikan hak mereka dengan sepenuhnya.
“Kita jadikan peringatan ini sebagai momentum untuk lebih menghormati hak individu dan meningkatkan kolaborasi dalam melibatkan penyandang disabilitas pada pembangunan agar menjadi lebih mandiri dan profesional untuk merintis masa depan,” ujar Herindra.
Salah satu yang mendapat NIB, yakni Verad Sugianto, pelaku UMK disabilitas asal Komando Pasukan Khusus. Verad yang merupakan penyandang disabilitas penglihatan ini menjalankan usaha jasa pengiriman alat berat. Ia mengaku bahwa pemberian NIB sangat membantunya dalam mengembangkan usaha.
“Sekarang pembuatannya sudah mudah, kalau dulu harus mempersiapkan banyak sekali persyaratan tapi saat ini hanya melalui online. Dengan NIB, kita terbantu dalam hal permodalan dan kemitraannya. Saya berterima kasih sekali dengan adanya program ini,” tutur Verad.
Pada kesempatan yang sama, Rohani Br Sembiring, pemilik usaha Risoles Mbak Ani juga sependapat dengan Verad terkait kemudahan perizinan berusaha. Andini menyampaikan bahwa tidak ada kendala dalam pembuatan NIB saat ini.
“Pembuatan NIB yang saya lakukan gampang sekali. Tidak ada kesulitan dan semua dapat dipahami. Harapannya setelah punya NIB, saya ingin membuka cabang baru di tempat lain sehingga usaha saya lebih berkembang,” ucap Rohani.
Selain pemberian NIB, juga dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Kerja Sama Usaha Besar dengan UMK dan Pelaku Usaha Disabilitas serta Penandatanganan Kerja Sama Rehabilitasi Kecelakaan Kerja antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pusrehab Kemhan.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai 12 Desember 2023, tercatat sebanyak 6.734.309 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia. Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar.
Sedangkan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah terbit sebanyak 579.875 NIB yang menduduki peringkat keempat provinsi dengan NIB terbanyak di Indonesia.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/