Kasus Keracunan di Sebulu Berujung Kematian Dua Warga
Sambaranews, KUKAR – Dua warga Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi korban keracunan massal meninggal dunia. Mereka adalah Hermanto (51), warga Desa Sebulu Modern RT 11, dan Hj. Ramlah (55), warga Desa Sebulu Ulu RT 009. Keduanya meninggal pada Selasa (18/9/2024).
Kapolsek Sebulu AKP Heru Erkahadi melalui Kanit Reskrim IPDA I Putu Rinda Diantana mengonfirmasi berita duka ini. “Benar, keduanya meninggal kemarin. Hermanto meninggal pada pukul 09.35 Wita, dan Hj. Ramlah meninggal pada pukul 22.15 Wita,” kata Putu pada Rabu (18/9/2024).
Saat ini, tercatat 255 warga sebagai korban keracunan makanan yang terjadi selama acara keagamaan di Sebulu. Gejala yang dialami para korban meliputi mual, muntah, diare, dan dehidrasi. Dari jumlah tersebut, 14 orang masih dirawat di Puskesmas Sebulu 1, sementara 6 orang dirujuk ke RSUD AM Parikesit Tenggarong.
Kanit Reskrim menjelaskan, “Kedua korban dirujuk ke RSUD AM Parikesit Tenggarong dan meninggal karena memiliki riwayat penyakit lain yang diperparah oleh keracunan, mengakibatkan penurunan imunitas.”
Kepolisian telah memeriksa Ketua Panitia, Ketua Masjid, dan tukang masak terkait peristiwa ini, namun belum ada penetapan tersangka. Penyelidikan masih berlanjut sambil menunggu hasil laboratorium dari makanan yang diduga menyebabkan keracunan massal ini. “Kami masih menunggu hasil laboratorium sambil melakukan penyelidikan intensif bekerjasama dengan Puskesmas Sebulu,” ujar Putu. (/bay)


Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal
Wabup Kukar Tegaskan Tangga Arung Square untuk Pedagang Kecil, Bukan Ladang Oknum
Kios Tak Kunjung Buka dan Dugaan Jual Beli Lapak Menguat, Rendi Solihin: Izin Siap Dicabut