Sambaranews, Tenggarong – Simpatisan, ormas, Perkumpulan Adat Remaong Koetai Berkaya (RKB) Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura bersama Forum Desa Nusantara, yang dipimpin oleh Ketua Umumnya, Saleh Hakim, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Kutai Kartanegara (Kukar) pada 18 September 2024. Aksi ini menuntut KPU untuk segera mengeluarkan surat keputusan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Edi Damansyah mencalonkan diri sebagai bupati untuk ketiga kalinya.
Dalam orasinya, Saleh Hakim menjelaskan bahwa pihaknya berusaha menemui Ketua KPU Kukar untuk meminta klarifikasi terkait implementasi putusan MK. Namun, Ketua KPU tidak berada di tempat karena sedang berada di Samarinda. “Kami mendesak agar surat keputusan tertulis dikeluarkan hari ini juga agar segera dapat dilaporkan ke pusat. Jika baru diberikan besok, kami tidak akan menerimanya,” tegas Saleh.
Sebagai bentuk protes, Saleh menyerahkan salinan putusan MK yang sudah diprint kepada perwakilan KPU. Karena ketua KPU tidak hadir, surat keputusan tersebut diterima oleh Haris Fadila, staf KPU Kukar. Haris menyatakan bahwa surat keputusan tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh pihak KPU.
Massa meminta agar KPU segera menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Saleh juga memperingatkan bahwa jika keputusan tidak segera dikeluarkan, pihaknya tidak bertanggung jawab jika terjadi tindakan anarkis. “Kami menyampaikan aspirasi ini sesuai dengan undang-undang, tanpa rekayasa atau interpretasi ambigu,” tegasnya.
Dalam orasi yang disampaikan, Saleh mencontohkan sikap Prabowo Subianto pada Pilpres ketika menerima putusan MK dengan legawa. Mereka berharap semua pihak di Kukar mengikuti langkah serupa. “Keputusan MK sudah jelas: Edi Damansyah tidak bisa mencalonkan diri lagi untuk periode ketiga. Kami hanya meminta agar konstitusi yang sudah diputuskan tidak dilanggar,” tambah Saleh.
Perkumpulan Adat Remaong Koetai Berkaya juga mendukung penuh tuntutan ini, menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah demi penegakan hukum dan adat untuk menjaga konstitusi. Mereka meminta KPU untuk segera menerbitkan surat tertulis yang berisi keputusan.
Saleh juga menyinggung potensi penafsiran yang ambigu oleh KPU, padahal keputusan MK sudah jelas dan tidak dapat diganggu gugat. “Keputusan MK ini tidak bisa dibanding, dan kami akan terus mengawalnya hingga tuntas,” tutupnya.
Aksi ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari pihak keamanan. Massa terus mendesak agar KPU segera merespons tuntutan mereka dan memastikan pelaksanaan amanat konstitusi secepatnya. (/nr)