SURAT MAKI KE KPU KUTAI KARTANEGARA
Sambaranews, Kutai Kartanegara – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan harapan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mematuhi sepenuhnya ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Harapan ini menjadi semakin mendesak setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis, 22 Agustus 2024, secara resmi membatalkan pengesahan RUU Pilkada tersebut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa keputusan MK harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk Bawaslu Kukar, yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari praktik korupsi. Menurut Boyamin, Bawaslu memainkan peran kunci dalam mengawasi jalannya Pilkada, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.
“Kami berharap Bawaslu Kukar dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada dan tetap berpegang teguh pada keputusan MK. Jika keputusan MK tidak dihormati, kita akan menghadapi situasi di mana proses demokrasi bisa dipermainkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Ini sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi kita,” ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya.
Pembatalan pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI dianggap sebagai langkah tepat oleh MAKI, terutama setelah muncul banyaknya kontroversi dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Boyamin mengingatkan bahwa dalam proses pemilihan kepala daerah, prinsip demokrasi yang bersih dan transparan harus tetap menjadi pedoman utama.
Selain itu, Boyamin juga menekankan pentingnya KPU Kukar dalam mengikuti sepenuhnya putusan MK. “KPU harus mengikuti sepenuhnya putusan MK. Jika KPU Kukar meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat, hal ini bisa memicu sengketa hukum yang serius dan mencederai kepercayaan publik. Ini tidak boleh terjadi,” tegas Boyamin.
MAKI menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan terkait pelaksanaan Pilkada di Kukar. Mereka juga siap untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak mana pun selama proses Pilkada berlangsung.
Boyamin juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi Pilkada, terutama di Kukar, agar proses demokrasi ini tetap bersih dari segala bentuk pelanggaran. MAKI menghimbau agar setiap pelanggaran yang ditemukan segera dilaporkan kepada pihak berwenang.
Dengan pembatalan RUU Pilkada oleh DPR RI, pelaksanaan Pilkada di Kukar dan daerah lainnya di Indonesia diharapkan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi yang adil, jujur, dan bebas dari korupsi. (nr)


Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal
Wabup Kukar Tegaskan Tangga Arung Square untuk Pedagang Kecil, Bukan Ladang Oknum
Kios Tak Kunjung Buka dan Dugaan Jual Beli Lapak Menguat, Rendi Solihin: Izin Siap Dicabut