Sambaranews, KUKAR – Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2024-2029 berlangsung khidmat pada 14 Agustus 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar. Acara ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Kapolres Kukar, perwakilan Kodim 0906/KKR, serta tokoh masyarakat dan pimpinan partai politik setempat.
Dalam acara tersebut, dibacakan Surat Keputusan dari DPP PDIP yang menetapkan Farida sebagai Ketua Sementara DPRD Kukar, dengan Dayang Marisa sebagai Wakil Ketua Sementara. Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kukar dan menjadi salah satu momen kunci dalam rangkaian acara. Sebutan nama Farida sebagai Ketua Sementara memicu beragam reaksi dari hadirin, menambah warna dalam suasana sidang.
Dalam pidatonya, Farida mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 34 Ayat 3, yang menetapkan tugas-tugas pimpinan sementara DPRD. Tugas tersebut meliputi memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan peraturan tata tertib DPRD, serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
“Tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan sementara memerlukan energi serta kerjasama yang kuat dan harmonis dari seluruh anggota DPRD, termasuk Sekwan,” ujar Farida.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan fungsi DPRD.
“Kita harus bekerja sama dengan baik dan menjalin hubungan harmonis agar tujuan yang kita cita-citakan bisa terwujud untuk kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Kutai Kartanegara,” lanjutnya.
Pengumuman ini menjadi penanda dimulainya masa tugas sementara bagi pimpinan DPRD Kukar, yang akan berfokus pada pembentukan fraksi, penyusunan rancangan peraturan tata tertib DPRD, dan proses penetapan pimpinan DPRD definitif.