Sambaranews, Polsek Samarinda Kota – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak yang terjadi pada Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 17.30 Wita, di Jl. Muso Salim Gg. 10 Rt. 014 Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Pelaku MF (37) ditangkap pada Senin 29 April 2024 sekitar pukul 18.00 Wita di lokasi yang sama.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan, kejadian bermula dari sekelompok anak-anak yang mengendarai sepeda motor sembarangan di dalam gang (tempat kejadian perkara), diduga sedang balapan. Salah satu pengendara sepeda motor kemudian menyerempet salah satu anak di gang tersebut, sehingga pelaku berhadapan dengan seorang anak yang diduga sedang menyerempetnya.
” Korban MFA (16) yang tidak merasa melakukan apa yang di tuduhkan sehingga korban tidak mengakuinya, sehingga pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 3x menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajah dan kepala korban” Tambah Kapolsek.
Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota.
” Untuk pelaku telah kami amankan dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 76C jo pasal 80 uu no.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ” Tutup Kapolsek Samarinda Kota. (*)