Aksi unjuk rasa buruh FSPMI Kukar berlangsung di depan Gedung DPRD Kukar, Senin (2/2/2026).
Tenggarong, Sambaranews.com – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kukar, Senin (2/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan keadilan dan kepastian hukum terkait praktik alih daya serta perlindungan tenaga kerja lokal.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan perusahaan, khususnya perusahaan alih daya yang beroperasi di Kutai Kartanegara. Mereka menilai sejumlah regulasi ketenagakerjaan belum dijalankan secara optimal di lapangan.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, mengatakan perusahaan alih daya wajib menjalankan ketentuan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
“Tuntutan pertama kami, seluruh perusahaan alih daya di Kutai Kartanegara wajib membuat dan menjalankan aturan sesuai Putusan MK Nomor 27 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 35 Tahun 2021,” ujar Andhityo dalam orasinya.
Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan tersebut diatur, selama objek pekerjaan masih ada pada pemberi kerja, maka pekerja alih daya harus dialihkan ke perusahaan alih daya yang baru tanpa pengurangan upah maupun kesejahteraan. Namun, menurutnya, ketentuan tersebut masih kerap diabaikan.
“Ini bukan kami mengemis atau meminta belas kasihan. Kami menuntut hak yang sudah diatur oleh negara. Tetapi implementasinya tidak dijalankan oleh beberapa perusahaan alih daya di Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Selain itu, FSPMI Kukar juga mendesak penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Dalam peraturan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan uang jaminan kepada bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai jaminan pemenuhan hak pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Andhityo, kewajiban tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya meminta kejelasan mekanisme serta pengawasan dalam penerapan aturan tersebut.
“Kami meminta kejelasan mekanisme dan penerapan aturan itu, karena menyangkut jaminan hak dan masa depan buruh,” katanya.
Isu lain yang disuarakan dalam aksi tersebut adalah penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), khususnya di sektor migas dan penunjang migas. FSPMI menegaskan bahwa UMSK yang telah ditetapkan melalui keputusan gubernur berdasarkan rekomendasi bupati serta hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten wajib diterapkan oleh seluruh pemberi kerja dan perusahaan alih daya.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi juga menolak praktik alih daya yang dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk praktik sub-alih daya berlapis yang dianggap merugikan pekerja.
Selain itu, buruh meminta DPRD Kukar mendorong penerbitan peraturan daerah terkait jaminan perlindungan pengalihan hak dan kelangsungan pekerjaan bagi pekerja alih daya, serta memastikan perusahaan alih daya di sektor migas menerapkan UMSK migas dan penunjangnya pada tahun 2026.
“Kami ingin ada kesepakatan bahwa upah minimum sektoral wajib diterapkan, baik oleh pemberi kerja maupun perusahaan alih daya, pada sektor-sektor yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Perwakilan massa kemudian melanjutkan dialog dengan DPRD Kukar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Anggaran Laundry Rp450 Juta Pemprov Kaltim untuk Enam Fasilitas, Tak Hanya Baju Dinas
Bupati Kukar Dorong Hilirisasi Kratom, Targetkan Peningkatan Nilai Ekonomi dan PAD
Cegah Konflik Industrial, Bupati Kukar Bentuk Satgas Terpadu Libatkan Buruh dan Pengusaha
Ketua Kadin Kaltim Ajak Pengusaha Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi
Media Siber Jadi Pilar Kedua Pendidikan, JMSI Dorong Konten Edukatif di Era Digital
Terseret Arus Saat Menjaring Udang, Nelayan Muara Badak Ditemukan Meninggal