Pengamanan dan pendampingan terhadap seorang pria berinisial AI (40) oleh Polsek Tenggarong.
Tenggarong, Sambaranews.com – Jajaran Polsek Tenggarong mengamankan seorang pria berinisial AI (40) pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di kawasan Danau Lipan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pengamanan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dugaan perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Loa Kulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mengamankan AI di sebuah rumah kosong tempat yang bersangkutan menumpang.
AI diketahui merupakan sosok yang sebelumnya ramai diperbincangkan warga Tenggarong setelah beredarnya video viral di media sosial terkait isu dugaan pelecehan yang disebut terjadi di kawasan Danau Jempang pada Kamis (8/1/2026).
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Iptu Makmur Jaya, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi yang masuk ke kepolisian terkait dugaan pelecehan tersebut.
“Memang di media sosial ramai disebutkan soal dugaan pelecehan. Namun laporan tersebut tidak masuk ke Polsek Tenggarong. Laporan yang kami terima justru terkait dugaan perampasan sepeda motor di wilayah Loa Kulu,” jelasnya.
Kasus perampasan tersebut dilaporkan oleh seorang pria berinisial R. Berdasarkan keterangan pelapor, permasalahan bermula dari konflik pribadi dalam lingkup keluarga. Istri terlapor diketahui kerap keluar bersama pelapor sehingga memicu perselisihan di antara keduanya.
Diduga diliputi rasa kesal, terlapor kemudian merampas sepeda motor milik pelapor dan menganggapnya sebagai barang sitaan yang harus ditebus. Pelapor juga mengaku kerap dimintai sejumlah uang oleh terlapor.
“Terakhir saya dimintai uang sebesar Rp5 juta melalui pesan singkat,” ungkap pelapor kepada petugas.
Saat dilakukan mediasi di Polsek Tenggarong, petugas menilai terlapor mengalami keterbatasan dalam menyampaikan keterangan dan beberapa kali memberikan jawaban yang tidak relevan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AI diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Dalam keterangannya kepada petugas, AI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat peristiwa yang viral di media sosial.
“Kalau ada kesalahan saya, baik kecil maupun besar, saya mohon dimaafkan. Saya tidak akan mengulangi lagi. Saya sangat menyesal, malu sampai viral dan disebut buruk, hingga akhirnya dibawa ke kantor polisi,” ujarnya.
Menanggapi isu dugaan pelecehan, AI membantah tudingan tersebut. Ia menyebut tindakannya hanya sebatas mencium pipi seorang anak kecil yang kerap berpapasan dengannya, yang menurut pengakuannya dilandasi rasa kasih sayang.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya jika hal itu membuat tidak nyaman,” katanya.
AI juga menyatakan kesiapannya untuk membuat video permohonan maaf serta surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tenggarong memastikan bahwa perkara dugaan perampasan sepeda motor tersebut telah diselesaikan secara damai. Meski demikian, penanganan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Iptu Makmur Jaya menegaskan bahwa AI bukan merupakan residivis, meskipun sebelumnya pernah terlibat permasalahan hukum.
“Bukan residivis. Memang pernah bermasalah sebelumnya, tetapi tidak semuanya berujung ke proses pengadilan,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Anggaran Laundry Rp450 Juta Pemprov Kaltim untuk Enam Fasilitas, Tak Hanya Baju Dinas
Bupati Kukar Dorong Hilirisasi Kratom, Targetkan Peningkatan Nilai Ekonomi dan PAD
Cegah Konflik Industrial, Bupati Kukar Bentuk Satgas Terpadu Libatkan Buruh dan Pengusaha
Ketua Kadin Kaltim Ajak Pengusaha Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi
Media Siber Jadi Pilar Kedua Pendidikan, JMSI Dorong Konten Edukatif di Era Digital
Terseret Arus Saat Menjaring Udang, Nelayan Muara Badak Ditemukan Meninggal