Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kutai Kartanegara (Kukar), Iryanto.
Tenggarong, Sambaranews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2025 pada Kamis (13/11/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Disdukcapil Gedung E lantai dasar.
Kepala Disdukcapil Kukar, Iryanto, menjelaskan bahwa forum tersebut digelar untuk memperbarui Standar Pelayanan (SP) tahun 2024 sekaligus menyempurnakan sejumlah komponen layanan agar lebih mudah dipahami dan ramah bagi masyarakat.
“Target kita hari ini adalah memperbarui Standar Pelayanan tahun 2024. Ada beberapa penambahan dan perbaikan yang harus dilakukan, termasuk mereduksi dasar hukum yang sudah tidak terlalu relevan agar masyarakat lebih mudah memahaminya,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai masukan dari peserta forum menjadi dasar penting dalam penyusunan SP 2025. Menurutnya, tampilan SP juga perlu dibuat lebih menarik, bahkan bila memungkinkan disajikan dalam bentuk animasi agar masyarakat lebih tertarik membaca.
“Semua kemudahan sebenarnya sudah kami siapkan. Tapi sering terabaikan karena masyarakat kurang berminat membaca informasi tersebut. Karena itu SP ini harus dibuat lebih komunikatif,” tambahnya.
Iryanto menegaskan bahwa SP merupakan bentuk kontrak tertulis antara pemerintah dan masyarakat. Melalui dokumen tersebut, warga dapat mengetahui standar layanan Disdukcapil serta berhak menyampaikan komplain jika pelayanan tidak sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah, sejauh ini pelayanan makin membaik. Komplain yang masuk pun kini lebih banyak bergeser menjadi konsultasi. Itu artinya masyarakat semakin percaya,” jelasnya.
Salah satu layanan yang kini dipermudah adalah penerbitan akta kelahiran bagi warga dewasa atau lanjut usia yang tidak memiliki surat keterangan lahir. Jika sebelumnya harus melalui pengadilan negeri, kini pengurusannya dapat dilakukan langsung di Disdukcapil.
“Sekarang, berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, kami bisa menggunakan diskresi untuk membantu warga tanpa harus ke pengadilan. Cukup melengkapi syarat seperti surat pernyataan saksi dari keluarga dan desa,” terang Iryanto.
Kemudahan serupa juga berlaku untuk penerbitan akta kematian bagi warga yang meninggal puluhan tahun silam. Dokumen tersebut sering dibutuhkan ahli waris dalam pengurusan warisan, yang sebelumnya juga harus melalui pengadilan.
“Di Dukcapil, prosesnya lebih sederhana. Cukup dengan dokumen pendukung yang ada ditambah surat pernyataan dari keluarga dan saksi, kami bisa menerbitkan akta kematiannya,” ujarnya.
Iryanto menegaskan bahwa Disdukcapil Kukar memilih memberikan kemudahan bagi masyarakat dibanding menyerahkan proses tersebut ke pengadilan.
“Tujuan kami jelas, membantu masyarakat, bukan mempersulit,” tegasnya.
Selain penyederhanaan layanan, Disdukcapil Kukar juga aktif melakukan jemput bola ke wilayah jauh dan terluar. Sejumlah desa di Kecamatan Anggana seperti Muara Pantuan, Sepatin, dan Tanjung Baru telah dikunjungi. Kegiatan berikutnya akan dilaksanakan di Tanjung Berukang.
“Semua ini demi memberikan keadilan pelayanan bagi seluruh masyarakat Kutai Kartanegara, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil,” tutup Iryanto.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Pastikan Pemerintahan Desa Tetap Berjalan, Bupati Kukar Lantik Dua Kades Antarwaktu di Odah Etam
IPTU Erwan Tri Yunanto Resmi Pimpin Polsek Muara Ancalong, Kapolres Kutim Tekankan Penguatan Pelayanan Publik
Satpol PP Kukar Razia Administrasi Kependudukan di Sukarame dan Panji, 31 Warga Terjaring
Operasi Lilin 2025, Polres Kutim Fokus Stabilkan Harga Bapokting, Amankan 180 Gereja, dan Antisipasi Bencana
Bupati Kukar Resmikan GBI Rock Hill Tenggarong, DPRD Tegaskan Dukungan Pembangunan Rumah Ibadah
Bupati Kukar Resmikan GBI Rock Hill, Tegaskan Rumah Ibadah Berperan Bangun Karakter Bangsa