
Pelaku berinisial MIH (37) ditangkap di wilayah Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kutai Kartanegara, SambaraNews.com – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Pelaku berinisial MIH (37) ditangkap di wilayah Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial AEP (16), seorang pelajar kelas 2 SMK, mengirimkan pesan kepada gurunya yang berinisial SFH (29). Dalam pesan WhatsApp tersebut, korban mengaku sudah menjadi korban persetubuhan. Guru yang bersangkutan kemudian menjemput korban dan membawanya ke tempat aman, sebelum akhirnya peristiwa ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat (5/9/2025).
Dari keterangan korban, perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak Mei 2020 hingga awal September 2025. Aksi bejat itu dilakukan hampir setiap minggu, dua kali dalam sepekan, kecuali saat korban sedang menstruasi. Tidak hanya persetubuhan, pelaku juga melakukan kekerasan fisik, termasuk memukul kaki, perut, serta menjambak rambut korban.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin IPDA Dwi Handono beserta anggota, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku. Korban sendiri telah menjalani pemeriksaan medis untuk visum et repertum.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku merupakan ayah tiri korban. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1,2,3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya