
Kutai Kartanegara, SambaraNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Muara Jawa. Seorang pria berinisial N (41), warga Kelurahan Muara Kembang, ditangkap dengan barang bukti 48 bungkus sabu seberat 45,94 gram dan sejumlah perlengkapan pendukung transaksi.
Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasat Narkoba AKP Suyoko, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah Muara Jawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak awal September 2025.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas dan ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa hari, akhirnya tim melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang berada di tepi Sungai Mahakam pada 6 September 2025,” ungkap AKP Suyoko.
Saat digerebek, N sempat membuang sebuah tas ke pinggir sungai. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 48 bungkus sabu, plastik klip, timbangan digital, serta uang tunai Rp12 juta. Selain itu, turut diamankan telepon genggam dan mesin press plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Dalam penangkapan ini, polisi menghadirkan dua saksi dari anggota kepolisian, yakni M.R. dan I.P.A.M. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kukar untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya