
Tenggarong Seberang, SambaraNews.com – Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Loa Pari, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dua pelaku berinisial R (25) dan VP (17) ditangkap bersama barang bukti motor hasil curian.
Kasus ini bermula ketika korban AR (34), warga Desa Loa Pari, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi KT 2143 UM pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 06.30 Wita. Motor tersebut diketahui hilang saat diparkir di halaman rumah tanpa dikunci stang, dengan kunci masih menempel.
Menurut keterangan saksi MU (35), istri korban, motor itu terakhir digunakan korban pada Minggu malam (31/8/2025). Setelah mengetahui motor hilang, korban berinisiatif memeriksa rekaman CCTV di kantor desa. Dari rekaman itu, terlihat dua orang tidak dikenal membawa motor miliknya.
Berdasarkan petunjuk CCTV dan informasi warga sekitar, tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di simpang tiga SMAN 3 Unggulan Desa Perjiwa.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Hadi Aulia Rahman, membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2012 warna hitam berhasil kami amankan. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dua jaket yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya