
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman.
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Mulai 1 Juli 2025, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menerapkan kebijakan pengelolaan sampah mandiri. Aturan ini mewajibkan setiap kawasan permukiman, perumahan, perkantoran, hingga hotel untuk menata dan mengelola sampahnya secara internal sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, pengelolaan sampah mandiri adalah jawaban atas keterbatasan armada pengangkut DLH yang selama ini kewalahan menghadapi tingginya volume sampah di kota minyak.
“Perkembangan kawasan permukiman di Balikpapan sangat pesat. Armada DLH kita terbatas sehingga sering terjadi keterlambatan pengangkutan hingga beberapa jam. Dampaknya tentu menimbulkan bau dan tumpukan sampah, apalagi saat musim hujan,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Yono menilai, kebijakan ini sejalan dengan prinsip tanggung jawab bersama. Ia menekankan bahwa pengelola kawasan, baik perumahan maupun pelaku usaha, perlu mengambil peran lebih aktif dalam menjaga kebersihan lingkungannya.
“Banyak perumahan sebenarnya sudah memiliki sistem iuran dari warganya. Jadi tidak sulit jika pengelolaan sampah dilakukan secara internal, dengan target sampah bisa diangkut maksimal 24 jam,” jelasnya.
Tak hanya perumahan, Yono juga mendorong sektor usaha besar, termasuk BUMN seperti Pertamina dan Telkom, untuk menerapkan sistem serupa. Dengan begitu, beban DLH maupun anggaran daerah bisa lebih ringan.
Menurutnya, jika kawasan komersial mampu mengelola sampah secara mandiri, maka manfaatnya akan terasa langsung bagi masyarakat. “Pengelolaan mandiri membuat penanganan lebih cepat, lingkungan lebih bersih, dan pemerintah bisa lebih fokus pada sektor lain,” tegasnya.
Dengan dukungan DPRD, kebijakan pengelolaan sampah mandiri ini diharapkan dapat menjadi langkah penting mewujudkan Balikpapan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (ADV/DPRD Balikpapan)