Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani.
Tenggarong, Sambaranews.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menanggapi isu mengenai Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, yang disebut-sebut meninggalkan PDI Perjuangan dan bergabung dengan Partai Gerindra. Respons tersebut ia sampaikan usai mengikuti apel peringatan Hari Guru Nasional di Halaman Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Senin (24/11/2025).
Ahmad Yani menjelaskan bahwa sejak awal Aulia dikenal sebagai kader PDI Perjuangan dan menerima dukungan penuh partai hingga berhasil memenangkan pemilihan bupati.
“Sejak awal beliau memiliki komitmen sebagai kader PDI Perjuangan. Masa jabatannya juga belum sampai satu tahun. Yang menjadikan beliau Bupati Kukar adalah PDI Perjuangan. Yang memberikan karpet merah hingga bisa menjadi bupati juga PDI Perjuangan, bukan yang lain,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pilihan politik merupakan hak pribadi yang tidak dapat sepenuhnya diatur atau dicegah oleh partai.
“Semua kembali kepada yang bersangkutan. Kami tidak bisa menolak atau mencegah karena itu pilihan pribadi. Silakan saja, itu sah-sah saja. Tetapi tentu ada konsekuensi bagi kader yang meninggalkan partai,” kata Ahmad Yani.
Ia mengakui bahwa isu tersebut menimbulkan rasa kecewa bagi internal PDI Perjuangan Kukar, mengingat Aulia selama ini dipandang sebagai figur penting yang turut membesarkan partai di tingkat daerah.
“Beliau selama ini menjadi lokomotif, kader terbaik di Kukar. Bisa menjadi bupati karena PDI Perjuangan, tetapi setelah menjabat justru pindah. Bagi kami, ini sangat disayangkan dan menjadi duka bagi PDI Perjuangan di Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
Terkait langkah resmi, Ahmad Yani menyebutkan bahwa seluruh keputusan berada di tangan DPP PDI Perjuangan.
“Kita menunggu kebijakan dari pusat, apakah ada pemecatan sebagai kader atau konsekuensi lainnya. Pada akhirnya semua kembali kepada Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa secara administrasi, belum ada pengajuan resmi pengunduran diri dari pihak bupati.
“Sampai saat ini belum ada. Beliau masih tercatat sebagai pengurus DPC PDI Perjuangan Kukar dan memiliki KTA yang masih berlaku. Namun ketika seseorang benar-benar pindah ke partai politik lain, otomatis keanggotaannya gugur,” katanya.
Dari sisi etika, langkah kepindahan partai juga memiliki dampak tertentu. Ahmad Yani menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan aturan organisasi.
“Secara etik tentu ada konsekuensinya. Itu menyalahi AD/ART partai dan dianggap melanggar kode etik. Padahal sebenarnya tidak perlu berpindah ketika partai telah membesarkan dan mengantarkan seseorang menjadi bupati,” ucapnya.
Meski begitu, ia berharap adanya penjelasan langsung dari Aulia agar isu ini tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Mudah-mudahan nanti ada klarifikasi khusus dari beliau. Bagi kami, keputusan ini sangat disayangkan,” tutup Ahmad Yani.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Pastikan Pemerintahan Desa Tetap Berjalan, Bupati Kukar Lantik Dua Kades Antarwaktu di Odah Etam
IPTU Erwan Tri Yunanto Resmi Pimpin Polsek Muara Ancalong, Kapolres Kutim Tekankan Penguatan Pelayanan Publik
Satpol PP Kukar Razia Administrasi Kependudukan di Sukarame dan Panji, 31 Warga Terjaring
Operasi Lilin 2025, Polres Kutim Fokus Stabilkan Harga Bapokting, Amankan 180 Gereja, dan Antisipasi Bencana
Bupati Kukar Resmikan GBI Rock Hill Tenggarong, DPRD Tegaskan Dukungan Pembangunan Rumah Ibadah
Bupati Kukar Resmikan GBI Rock Hill, Tegaskan Rumah Ibadah Berperan Bangun Karakter Bangsa