Aksi penangkapan ikan secara ilegal di perairan Sungai Sangatta, Kecamatan Sangatta Selatan, berhasil digagalkan Sat Polairud Polres Kutai Timur, Selasa (11/11/2025).
Kutai Timur, Sambaranews.com — Aksi penangkapan ikan secara ilegal di perairan Sungai Sangatta, Kecamatan Sangatta Selatan, berhasil digagalkan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kutai Timur (Kutim), Selasa (11/11/2025) pagi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku bersama berbagai peralatan yang digunakan untuk menangkap ikan dan udang dengan cara setrum.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Polairud Polres Kutim menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penangkapan ikan dan udang menggunakan alat setrum di kawasan perairan Sungai Sangatta. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Gakkum Sat Polairud segera melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil pemantauan, petugas menemukan satu unit perahu ketinting melaju dari arah muara menuju dermaga di Gang Mursalim I, Desa Kampung Tengah, Kecamatan Sangatta Selatan. Saat perahu menepi, petugas segera melakukan pemeriksaan dan mendapati peralatan setrum serta hasil tangkapan ikan dan udang,” ungkap AKBP Fauzan Arianto, Rabu (12/11/2025).
Pelaku berinisial K (31), warga Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Kepada petugas, ia mengakui telah melakukan aktivitas penangkapan ikan dan udang dengan alat setrum bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian.
Barang bukti yang diamankan antara lain: satu unit perahu ketinting warna abu-abu berukuran 4,75 meter, satu unit mesin ketinting Honda GX 390 (13 PK), satu unit adaptor atau mesin setrum, dua buah aki merek Massive XP dan Yuasa, dua buah senter kepala warna hijau dan silver, satu tongkat serok ikan lengkap dengan jaring, satu gulung kabel tembaga sepanjang enam meter, serta hasil tangkapan berupa 65 ekor udang sungai seberat 2,7 kilogram dan delapan ekor ikan sungai seberat 0,6 kilogram.
Menurut Kapolres, tindakan tersebut melanggar Pasal 27 angka 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan. Aturan itu melarang penggunaan alat atau cara penangkapan yang dapat merusak sumber daya ikan dan lingkungan perairan.
“Penggunaan setrum sangat berbahaya bagi ekosistem perairan karena bisa membunuh ikan kecil dan merusak habitat alami sungai. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Fauzan.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya para nelayan di wilayah Kutai Timur, agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya perairan. Menangkap ikan harus dengan cara yang ramah lingkungan agar keberlanjutan ekosistem tetap terjaga,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


IPTU Erwan Tri Yunanto Resmi Pimpin Polsek Muara Ancalong, Kapolres Kutim Tekankan Penguatan Pelayanan Publik
Satpol PP Kukar Razia Administrasi Kependudukan di Sukarame dan Panji, 31 Warga Terjaring
Operasi Lilin 2025, Polres Kutim Fokus Stabilkan Harga Bapokting, Amankan 180 Gereja, dan Antisipasi Bencana
Bupati Kukar Resmikan GBI Rock Hill Tenggarong, DPRD Tegaskan Dukungan Pembangunan Rumah Ibadah
Bupati Kukar Resmikan GBI Rock Hill, Tegaskan Rumah Ibadah Berperan Bangun Karakter Bangsa
DPRD Kukar Resmi Luncurkan Logo Baru JDIH, Tegaskan Transformasi Layanan Hukum Digital
Pastikan Pemerintahan Desa Tetap Berjalan, Bupati Kukar Lantik Dua Kades Antarwaktu di Odah Etam