Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Tenggarong, Sambaranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang I Tahun 2025 dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Daerah, Jumat (7/11/2025) di ruang rapat utama DPRD Kukar.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kukar Sunggono yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam sidang tersebut, DPRD Kukar menyetujui pembentukan delapan desa baru yang tersebar di sejumlah kecamatan. Persetujuan ini menjadi langkah penting menuju penetapan status definitif bagi desa-desa tersebut pada tahun 2026.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa pembentukan desa baru harus diikuti dengan kesiapan pemerintah daerah, terutama dalam hal pendanaan dan alokasi anggaran.
“Kita sudah setuju bahwa desa-desa itu menjadi definitif. Karena itu, konsekuensinya pemerintah kabupaten harus menyiapkan anggaran di tahun 2026. Walaupun masih menunggu proses nomor registrasi desa, tapi itu bisa sambil berjalan,” ujar Ahmad Yani.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu mengalokasikan kebutuhan dasar bagi desa baru, seperti dana desa dan alokasi dana desa (ADD). Tanggung jawab tersebut, kata Yani, melekat pada pemerintah kabupaten setelah disetujui oleh DPRD.
Terkait keterlambatan penyampaian Raperda APBD 2026 yang sempat menjadi sorotan publik, Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD tidak pernah menunda secara sengaja, melainkan menunggu kelengkapan dokumen dari pihak eksekutif.
“Keliru kalau publik menyatakan dokumen itu sudah lengkap. Surat notanya memang sudah ada, tapi dokumen pendukung yang dibutuhkan DPRD belum ada. Baru kemarin kami terima, termasuk surat balasan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurutnya, kelengkapan dokumen penting untuk memastikan pembahasan APBD berjalan sesuai aturan dan kondisi keuangan daerah yang sebenarnya.
“KUA-PPAS adalah acuan dalam membahas APBD. Kalau ternyata keuangannya tidak real atau ada pemotongan dana transfer, tentu harus ada penjelasan resmi melalui surat. Tidak bisa hanya lewat kesepakatan tanpa dasar hukum,” katanya.
Setelah seluruh dokumen diterima, ia memastikan proses penyampaian Raperda APBD 2026 dapat dilanjutkan dalam waktu dekat.
“Alhamdulillah, hari ini sudah terjelaskan karena kami sudah menerima surat dan dokumen-dokumennya. Jadi setelah salat Jumat, insyaallah bisa dilanjutkan,” tutupnya.
Rapat Paripurna ke-22 tersebut juga mengesahkan laporan akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar beserta persetujuan bersama terhadap delapan Raperda pembentukan desa, yaitu:
- Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang.
- Desa Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu.
- Desa Tanjung Berukang di Kecamatan Anggana.
- Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan.
- Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak.
- Desa Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu.
- Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
- Perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat di Kecamatan Tenggarong.
Dengan disahkannya delapan Raperda tersebut, DPRD Kukar berharap proses administrasi dan registrasi desa dapat segera rampung sehingga pada tahun 2026 seluruh desa baru tersebut dapat beroperasi secara definitif.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Pastikan Pemerintahan Desa Tetap Berjalan, Bupati Kukar Lantik Dua Kades Antarwaktu di Odah Etam
IPTU Erwan Tri Yunanto Resmi Pimpin Polsek Muara Ancalong, Kapolres Kutim Tekankan Penguatan Pelayanan Publik
Satpol PP Kukar Razia Administrasi Kependudukan di Sukarame dan Panji, 31 Warga Terjaring
Operasi Lilin 2025, Polres Kutim Fokus Stabilkan Harga Bapokting, Amankan 180 Gereja, dan Antisipasi Bencana
Bupati Kukar Resmikan GBI Rock Hill Tenggarong, DPRD Tegaskan Dukungan Pembangunan Rumah Ibadah
Bupati Kukar Resmikan GBI Rock Hill, Tegaskan Rumah Ibadah Berperan Bangun Karakter Bangsa