
Petugas Satpol PP Kukar menertibkan dua pengemis di Tenggarong usai menerima laporan dari masyarakat, Senin (15/9/2025). (Foto: Satpol PP Kukar)
Tenggarong, SambaraNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan dua orang pengemis yang beroperasi di kawasan Tenggarong, Senin (15/9/2025). Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui aplikasi Lapor Pol PP Siaga 24 Jam.
Dalam laporan yang masuk, warga melaporkan keberadaan dua orang pengemis yang kerap meminta-minta di tempat keramaian. Modusnya, seorang pria tua berjenggot berjalan kaki mencari target, sementara rekannya menunggu di motor. Terakhir keduanya terlihat berhenti di sebuah rumah makan ayam bakar Banjar dekat lampu merah Dishub Tenggarong.
Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama,Melalui Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kukar, Rasyidi, membenarkan adanya penertiban tersebut.
“Kami menerima laporan sore hari dari masyarakat terkait adanya peminta-minta yang meresahkan. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan mereka di sekitar rumah makan Banjar. Dari hasil pemeriksaan, ternyata mereka bukan warga Kukar, melainkan berasal dari Bontang dan Samarinda,” jelasnya.
Rasyidi menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, uang tunai Rp1 juta, serta sebuah speaker. Kedua pelanggar diketahui sudah beberapa hari berada di Tenggarong dan kerap tidur di emperan minimarket maupun mesin ATM.
“Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 26 yang melarang aktivitas meminta-minta. Selanjutnya, mereka akan diproses lebih lanjut melalui pengadilan,” tegasnya.
Satpol PP Kukar juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di ruang publik.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga Kota Tenggarong agar tetap tertib, bersih, aman, dan nyaman. Hal kecil seperti aktivitas meminta-minta bisa berdampak besar bila dibiarkan, bahkan menciptakan kekumuhan. Karena itu, jangan ragu melaporkan lewat aplikasi 24 jam yang sudah disediakan,” pungkas Rasyidi.
Dengan adanya laporan warga yang ditindaklanjuti cepat oleh Satpol PP, pemerintah daerah berharap partisipasi masyarakat terus terjaga sehingga Kota Tenggarong dapat terhindar dari praktik-praktik yang mengganggu ketertiban umum, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi warganya maupun para pengunjung.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya