
Kutai Kartanegara, SambaraNews.com – Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus penipuan handphone yang sempat viral di media sosial. Seorang pria berinisial A (37) diamankan setelah melancarkan aksinya dengan modus pura-pura membeli ponsel di sebuah toko di Tenggarong, Kamis (11/9/2025) sore.
Pelapor berinisial H (34), pemilik toko YUMMNA Store di Jalan Kartini, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, mengaku mengalami kerugian hingga Rp20 juta. Berdasarkan keterangan saksi YI (25), yang merupakan karyawan toko, pelaku berpura-pura ingin membeli sejumlah handphone baru dan second. Saat saksi lengah, pelaku langsung membawa kabur belasan unit ponsel menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX putih.
Dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta akibat raibnya belasan unit ponsel berbagai merek seperti Samsung, Vivo, Oppo, Infinix, hingga Poco.
Usai menerima laporan, Tim Alligator bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat (12/9/2025) dini hari, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Gang Ogon, Samarinda Seberang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 12 unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp4,48 juta, helm, motor Yamaha NMAX, serta rekaman CCTV berdurasi 4 menit 20 detik.
Kapolres Kutai Kartanegara melalui, Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menegaskan, pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui pernah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah. “Dari catatan sementara, pelaku sudah beraksi di 10 TKP di Kutai Kartanegara, 20 TKP di Balikpapan, dan 7 TKP di Samarinda dengan modus yang sama,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya