
Polsek Sungai Pinang Ringkus Dua Pelaku pencurian motor, Kamis (11/09/2025). (Foto: Dok Polsek Sungai Pinang)
Samarinda, SambaraNews.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Dua pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan kini telah diamankan.
Peristiwa tersebut menimpa Dedi Andreawan (18), seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara. Pada Selasa (26/8) sekitar pukul 02.00 WITA, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam bernomor polisi KT 4397 CAW di depan kosnya tanpa mengunci stang. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku DY (32) dan AN (31) untuk melancarkan aksinya.
Dengan menggunakan Honda Beat putih KT 2181 BDY, keduanya berkeliling mencari sasaran. Sesampainya di lokasi, DY mengambil motor korban dan mendorongnya menggunakan kendaraan milik AN. Motor curian tersebut sempat disembunyikan di kawasan Jalan Wanyi.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku pada Kamis (11/9) pukul 05.00 WITA di Jalan Gunung Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu. Polisi juga menyita satu unit Honda Beat putih dan kunci T yang digunakan saat beraksi. Selanjutnya, pada malam hari di tanggal yang sama, motor Yamaha N-Max milik korban ditemukan di Jalan Padat Karya, Sempaja Utara.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., mengapresiasi peran masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga kasus cepat terungkap. “Polsek Sungai Pinang berkomitmen memberantas tindak pidana curanmor. Terima kasih kepada warga yang aktif melaporkan kejadian, sehingga kami bisa segera menindak pelaku,” ujarnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya