
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Senin (08/09/2025).
Tenggarong, SambaraNews.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), di ruang serbaguna DPRD Kutai Kartanegara, Senin (8/9/2025). Penandatanganan ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel.
Acara ini turut di hadiri seluruh pimpinan DPRD, anggota dewan, serta jajaran Kejaksaan Negeri Kukar. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap kerjasama ini dan menegaskan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, S.H., M.H., menyampaikan, MoU ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk hadir mendampingi DPRD dalam memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, hingga tindakan hukum lain terkait perdata dan TUN. “Dengan adanya MoU ini, kami siap bersinergi. Namun, pelaksanaan teknisnya tetap harus melalui surat kuasa khusus dari DPRD. Baru setelah itu jaksa pengacara negara bisa bertindak,” tegasnya.
Tengku Firdaus menekankan bahwa Kejaksaan akan mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Penyelesaian hukum tidak harus selalu melalui pengadilan, jika kasus ringan dapat diselesaikan secara kekeluargaan apabila kedua belah pihak sepakat berdamai. Intinya, penegakan hukum dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebut MoU ini penting untuk memperkuat tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. “Dalam menjalankan fungsi itu, sering kali DPRD berhadapan dengan persoalan hukum. Dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, setiap produk hukum maupun kebijakan daerah bisa lebih jelas, fokus, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ketua DPRD.
Ahmad Yani juga menambahkan, kerjasama ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan upaya nyata dalam pencegahan potensi penyimpangan hukum sejak dini. “Kalau ada sesuatu yang krusial, bisa segera kami konsultasikan dengan kejaksaan agar tidak terjadi pelanggaran hukum, apalagi korupsi. Jadi lebih ke pencegahan sejak awal,” jelasnya.
MoU ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat koordinasi antar lembaga negara, meningkatkan akuntabilitas, serta menghadirkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya