
Tenggarong, SambaraNews.com – Jajaran Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MAF (23) diamankan beserta sejumlah barang bukti di sebuah kontrakan di Desa Karang Tunggal, RT 06, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 08.30 Wita.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Aulia Hadi Rahman, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
” Berdasarkan laporan warga, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka MAF dalam kondisi tertidur di kontrakannya. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu poket besar sabu seberat kurang lebih 10,50 gram dan 30 poket kecil sabu dengan berat sekitar 8,56 gram,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel, timbangan digital, alat hisap, serta tas selempang yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut. Kepada petugas, MAF mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kasus ini turut menghadirkan saksi dari kepolisian, yakni A.S. dan F.R., yang mendampingi proses penggeledahan.
” Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Tenggarong Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menindaklanjuti perkara ini secara tuntas,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, MAF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya