
Kutai Kartanegara, SambaraNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sebulu. Seorang pria berinisial M (28) ditangkap di Camp Tarik KM 32 PT Surya Hutani Jaya, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan sejak 23 Agustus 2025, polisi akhirnya membekuk M yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
” Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang duduk di belakang rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dompet kecil berwarna biru berisi 13 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 4,26 gram,” ujar AKP Suyoko.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip bening, sebuah bong, satu pipa kaca, korek api gas, sendok takar, serta satu unit ponsel merk Infinix warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pengungkapan kasus ini, dua anggota kepolisian berinisial BSP dan IR turut menjadi saksi.
Tersangka M beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya