
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial D.A (21), warga Desa Sumber Sari, ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu-sabu siap edar.
Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 00.45 Wita di sebuah rumah di Jalan Bali RT 004, Desa Sumber Sari.
” Informasi dari masyarakat menyebutkan lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat anggota melakukan penyelidikan, tersangka terlihat mencurigakan. Dari penggeledahan ditemukan sabu yang disimpan dalam dompet kecil di saku celana,” ujar IPTU Edi Subagyo.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan poket sabu dengan total berat kotor 1,84 gram. Selain itu, turut diamankan empat bungkus plastik klip kosong, satu sendok takar plastik, ponsel Vivo Y03 warna biru, serta uang tunai Rp250 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Kepada penyidik, D.A mengaku memperoleh sabu dari loket pasar Kedondong, Samarinda. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp300 ribu per poket.
Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Sebulu. Ia terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya