
Kutai Kartanegara, SambaraNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Kaman. Seorang pria berinisial WE (36) ditangkap di sebuah pondok di pinggir Jalan Poros Tenggarong–Kota Bangun, pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Desa Bahulak, Muara Kaman. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati keberadaan WE yang dicurigai sebagai pengedar sabu.
” Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tengah berada di dalam pondok. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 3,83 gram yang disimpan di celah dinding kayu,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit timbangan digital, dua bong atau alat hisap, dua pipa kaca, dua korek api gas, plastik klip, sebuah handphone, serta kantong plastik berwarna merah.
Dua anggota polisi berinisial MR dan IPA turut menjadi saksi dalam pengungkapan kasus tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya