
Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
sambaranews.com, Samarinda Seberang – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukumnya. Dalam sebuah patroli rutin yang digelar untuk menciptakan kondisi aman sekaligus mengantisipasi balapan liar, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Peristiwa penangkapan ini berawal ketika petugas kepolisian mencurigai sebuah sepeda motor yang melintas pada saat patroli. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Reskrim, ditemukan barang mencurigakan di saku celana pengendara. Hasil pengecekan lebih lanjut menguatkan dugaan bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses hukum.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani secara serius. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Juncto Pasal 131 Juncto Pasal 132, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya.
Upaya Polsek Samarinda Seberang
Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang terus mengancam generasi muda. Polsek Samarinda Seberang tak hanya melakukan patroli keamanan, tetapi juga menjadikannya sebagai upaya deteksi dini terhadap tindak pidana narkotika.
Kanit Reskrim menambahkan, masyarakat diharapkan ikut mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. “Polsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Ancaman Nyata Narkotika di Samarinda
Wilayah Samarinda, khususnya Samarinda Seberang, tidak luput dari ancaman peredaran narkoba. Berbagai operasi yang digelar kepolisian menjadi bukti bahwa sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak beredar. Dengan adanya patroli cipta kondisi, polisi berharap bisa menekan ruang gerak para pelaku peredaran.
Keberhasilan ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak pidana narkotika bisa menjerat siapa saja, bahkan mereka yang terlihat beraktivitas normal di jalan raya. Satu langkah keliru bisa berujung pada hukuman berat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pesan Moral dari Aparat
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, penangkapan ini juga menyampaikan pesan moral kepada masyarakat. Bahwa kepolisian akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi tindakan kriminal.
Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, aparat berharap hal ini bisa menjadi efek jera tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi masyarakat lain yang mungkin berniat mencoba narkoba.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan akan terus memperkuat kerjasama lintas instansi dan komunitas masyarakat dalam memberantas narkotika. Kesadaran kolektif dipandang menjadi senjata paling efektif dalam menekan peredaran sabu dan narkotika lainnya. (vn)