
Kapolresta Samarinda Ungkap Kasus Pembunuhan Kepada Dua Anak Kandung.
sambaranews.com, Samarinda — Pada tanggal (28/7/25) kepolisian Resort Kota Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang terjadi di Jalan Rimbawan I RT. 33, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 17.45 WITA, dua bocah, Muhammad Zayn Al Malik (4) dan Muhammad Amar Al Khaled (2), ditemukan meninggal dunia di rumah mereka dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Sungai Kunjang, menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan ini adalah ayah kandung korban, WD (24). Ia mengungkapkan bahwa tersangka didorong oleh perasaan kecewa dan marah terhadap istrinya, yang hendak meninggalkannya bersama kedua anaknya.
Berdasarkan keterangan dari Kapolresta, aksi keji ini dimulai sekitar pukul 16.00 WITA, di mana pelaku menarik tangan Muhammad Amar Al Khaled, membawanya ke ruang tamu, dan mencekik leher serta membekap mulut dan hidung korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menggendong tubuh korban dan meletakkannya di ranjang. Tidak berhenti di situ, pelaku juga membunuh Muhammad Zayn Al Malik dengan cara yang sama. Kedua anaknya kemudian dibaringkan berdampingan dan dibungkus dengan kain sarung, serta ditutupi dengan seprai berwarna kuning.
Kasus ini terungkap setelah nenek pelaku, Rumini, datang ke rumah dan menemukan kedua cucunya dalam keadaan tak bernyawa dengan wajah membiru. Saat ditanya, pelaku hanya menjawab, “Aku khilaf, Nek.” Kemudian, saat Rumini duduk di samping ranjang, pelaku secara spontan menyerang dan mencekik neneknya dari belakang. Rumini berhasil melarikan diri untuk meminta pertolongan tetangga.
Mita Krisdayanti, ibu kandung korban dan istri pelaku, mengungkapkan bahwa rumah tangganya sering diwarnai dengan perselisihan. Pelaku yang sudah beberapa bulan tidak bekerja menjadikan Mita sebagai tulang punggung keluarga. Mita baru mengetahui kejadian tragis ini setelah dijemput tetangga dan melihat kedua anaknya di rumah sakit.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) atau Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), serta Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (vn)