
Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
sambaranews.com, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (26/7/2025), Unit Reskrim Polsek Tabang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tersangka yang diketahui bernama NAPI bin MUHAMMAD (27), warga Desa Muara Ritan, ditangkap sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah rumah rakit yang juga digunakan sebagai tempat tinggal dan lokasi penyimpanan narkoba. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tabang, IPTU Aldino Subroto, S.H., M.H.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat ± 8,86 gram, satu bal plastik klip kecil, satu kotak pipet kaca, satu buah timbangan digital, satu unit handphone Vivo V29 warna rose gold, dan satu termos stainless. Semua barang bukti ditemukan tersimpan di dalam kamar rumah rakit milik pelaku.
Kapolsek Tabang, IPTU Aldino Subroto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Prasetya, RT 001, Desa Muara Ritan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Reskrim akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Danang (DPO), yang kini sedang dalam pengejaran kami,” jelas IPTU Aldino.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Tabang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman pidana berat, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan melebihi lima gram.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi terkait, termasuk Brigpol Welly Lesmana, Bripda Michael Rizky Mulatua Simatupang, dan seorang warga bernama Muzakkir. Proses penyidikan terhadap pelaku dan saksi-saksi masih berlangsung.
Kapolsek Tabang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk melacak jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk menjaga Tabang agar tetap bersih dari narkoba. Mari bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi masa depan yang lebih baik,” ujar IPTU Aldino menutup keterangannya. (vn)