
Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan.
sambaranews.com, Kutai Kartanegara — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu, (20/07/25), di Jalan Jenderal M. Yusuf, RT 05, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku berinisial IL (19) diamankan oleh petugas saat sedang tertidur di rumah temannya di Desa Manunggal Daya.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada hari yang sama saat laporan diterima. “Begitu kami menerima laporan pada (22/07/25) pagi, kami langsung bentuk tim untuk melakukan pencarian terhadap pelaku. Pada sore harinya, sekitar pukul 15.30 WITA, pelaku berhasil kami amankan di rumah salah satu temannya tanpa perlawanan,” ungkap AKP Randy.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah MGR (20), seorang mahasiswa yang mengalami sejumlah luka akibat tindak kekerasan yang dilakukan IL. Luka-luka yang dialami korban meliputi luka robek di bagian bibir dan pipi kiri, serta luka tusuk di punggung akibat serangan menggunakan kunci motor.
Menurut Kapolsek, insiden berawal dari kesalahpahaman di jalan. Pelaku merasa tersinggung terhadap cara berkendara korban, sehingga memicu amarahnya. “Pelaku mengejar korban setelah merasa tersinggung karena cara berkendara korban. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menendang dan memukul korban, bahkan menusuk dengan kunci motor,” jelas AKP Randy.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini antara lain satu hoodie berwarna cokelat, satu helm putih merek NJS Kairoz, dan satu buah kunci motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat kejadian.
AKP Randy juga mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa, namun penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan. Kali ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan. “Kami tidak ingin kejadian ini berulang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” tegasnya.
Saat ini, IL telah ditahan di Polsek Sebulu dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif. Selain memeriksa korban, polisi juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan angka kekerasan jalanan yang berpotensi membahayakan publik. (vn)