
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Sat Reskrim Polres PALI meminta bantuan karena pelaku diduga berada di wilayah Kukar.
sambaranews.com, Kutai Kartanegara — Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum lintas wilayah. Pada Sabtu, (19/07/25), seorang pria berinisial M berhasil diamankan setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang berada di bawah naungan Polda Sumatera Selatan.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya permintaan bantuan resmi dari Satuan Reserse Kriminal Polres PALI. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-21/VII/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, M diduga melakukan penggelapan suku cadang milik PT MAI, sebuah perusahaan yang berdomisili di PALI, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 59 juta.
Menyikapi permintaan tersebut, Tim Garangan dari Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono bersama dua personel, Aiptu Gugus TM dan Aipda Dody SD, segera melakukan penelusuran. Pelaku akhirnya ditemukan berada di pinggir Jalan Raya KM 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kami langsung ke lapangan setelah mendapat info. Pelaku kami temukan sedang berada di pinggir Jalan Raya KM 28, Desa Batuah. Saat ditanya, dia mengakui semua perbuatannya, termasuk soal barang-barang yang katanya sudah dijual di PALI,” ujar Ipda Dwi.
Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan verifikasi dan pendalaman terhadap laporan yang ada, pelaku akhirnya diserahkan kepada penyidik dari Polres PALI untuk menjalani proses hukum sesuai yurisdiksi.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dari berbagai daerah guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Ini bentuk kerja sama antarwilayah. Begitu kami diminta bantu, kami langsung bergerak. Pelaku sudah kami amankan sesuai prosedur dan langsung kami serahkan ke penyidik Polres PALI. Kami dari Polsek Loa Janan siap mendukung penuh upaya penegakan hukum di mana pun,” tegas AKP Abdillah.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum di berbagai daerah mampu memperkuat efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap tindak kriminal lintas provinsi. (vn)