
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah.
Sambaranews | BALIKPAPAN – Sebuah kejadian tabrakan yang melibatkan mobil pemadam kebakaran milik BPBD Kota Balikpapan dengan mobil pribadi merah di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, pada Sabtu malam (12/7/2025), menjadi sorotan DPRD Balikpapan. Peristiwa ini mengingatkan pentingnya pemahaman publik terhadap kendaraan yang tengah menjalankan tugas darurat.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, angkat bicara dan menyatakan bahwa masyarakat harus patuh terhadap aturan yang memberikan hak prioritas bagi kendaraan darurat.
“Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas merupakan kendaraan yang harus diprioritaskan karena mereka sedang menjalankan misi penyelamatan. Hal ini juga telah diatur dalam undang-undang,” ujar politisi PKS tersebut, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, banyak pengemudi yang masih belum memahami bahwa kendaraan darurat seperti pemadam dan ambulans memerlukan kecepatan dan akses tanpa hambatan.
“Bukan hanya pemadam, ambulans yang sedang membawa pasien dalam kondisi darurat pun harus diberi jalan. Kita harus mulai memahami dan mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama,” katanya.
Laisa juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap warga yang kerap berkerumun di lokasi kejadian. Hal ini menurutnya berpotensi menghambat operasional tim di lapangan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Saya juga menghimbau warga untuk tidak berada di sekitar lokasi kebakaran karena bisa menghambat kerja petugas dan membahayakan diri sendiri,” ujarnya lagi.
Dewan menilai bahwa insiden ini menjadi momentum untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai tanggung jawab dan peran pengendara dalam situasi darurat.
“Harapan saya, ini menjadi pembelajaran agar kita semua lebih memahami pentingnya memberikan ruang dan waktu bagi petugas darurat dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya. (ADV/DPRD Balikpapan)