
Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat dan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin menandatangani Mou terkait penegakan hukum dan kemerdekaan pers.
sambaranews.com, Jakarta — Sebuah langkah penting dalam memperkuat sinergi antara penegak hukum dan media diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers. Acara penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung RI ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, pada (15/07/25).
Nota kesepahaman ini mengusung tema besar “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.” Ini menjadi tonggak kolaborasi dalam membangun kesadaran hukum yang sehat tanpa mengekang kebebasan pers.
Ruang lingkup kerja sama dalam MoU ini mencakup empat fokus utama, yaitu:
-
Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
-
Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum;
-
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
-
Penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan edukasi bersama.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU ini bukan sekadar simbolis. Ia menyatakan, “Pers bagi saya adalah sahabat. Saat saya pertama kali menjabat, Kejaksaan mendapat citra negatif di masyarakat. Presiden kala itu menegaskan bahwa tanpa pers, kerja Jaksa Agung tidak akan diketahui publik. Artinya, pers sangat vital dalam membangun kepercayaan.”
Burhanuddin juga menegaskan pentingnya peran media sebagai pengawas eksternal. “Indonesia ini sangat luas. Tidak mungkin Kejaksaan memonitor semuanya sendiri. Tapi melalui pengawasan publik, termasuk oleh pers, maka kontrol sosial yang sehat bisa terbangun,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat menyoroti dinamika baru dalam dunia informasi, khususnya media sosial. “Media sosial itu seperti jalan tol udara yang bisa diakses siapa saja. Tidak ada filter. Ini tantangan besar bagi kita semua,” ujarnya.
Komarudin menekankan bahwa UU Pers yang ada saat ini dirancang di era keemasan media konvensional dan belum mengatur media sosial secara spesifik. “Saat ini media sosial memegang kendali dalam arus informasi publik, bahkan menyentuh aspek kedaulatan data nasional,” tambahnya.
Ia mendorong agar Indonesia memiliki platform digital mandiri demi keamanan data. “China bisa jadi contoh, mereka punya platform sendiri. Kita juga bisa seperti itu, tidak bergantung pada platform global,” imbuhnya.
Melalui kerja sama ini, kedua institusi berharap dapat mewujudkan penegakan hukum yang terbuka dan edukatif tanpa mengorbankan kemerdekaan pers. Dewan Pers juga berharap sengketa pers dapat diselesaikan dalam ranah internal insan pers, tanpa campur tangan proses hukum.
Penandatanganan MoU ini menegaskan bahwa di era demokrasi dan digital, sinergi antara media dan aparat penegak hukum bukan hanya penting, tapi mutlak diperlukan untuk menjaga harmoni antara hak publik mendapatkan informasi dan penegakan hukum yang adil. (vn)