
Kasus Pemerasan Berujung Penangkapan.
sambaranews.com, Samarinda Seberang — Upaya Polsek Samarinda Seberang dalam menanggulangi kejahatan di wilayahnya kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan setelah menerima laporan dari seorang warga yang menjadi korban aksi kriminal tersebut pada tanggal (12/07/25).
Dalam keterangannya, Kepala Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., menuturkan bahwa korban dipaksa oleh pelaku berinisial DR dan rekan-rekannya untuk menyerahkan sejumlah uang. Aksi tersebut tidak hanya melibatkan tekanan psikologis, tetapi juga disertai dengan ancaman yang membuat korban ketakutan.
“Mendapatkan laporan tersebut, tim kami langsung melakukan investigasi di lapangan. Setelah melalui sejumlah langkah penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang mendukung dugaan tindakan pemerasan,” jelas Ipda Rizky.
Penangkapan pelaku ini kemudian disusul dengan proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Samarinda Seberang. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pelaku dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang tindakan pemerasan dan ancaman, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melapor jika mengetahui tindak kejahatan. Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan tertib,” ujar Kapolsek Baihaki.
Kepolisian berharap penangkapan ini menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Melalui tindakan cepat dan tepat yang dilakukan aparat, masyarakat diharapkan merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, Polsek Samarinda Seberang optimistis dapat terus menjaga situasi kondusif di wilayah hukumnya. (vn)