
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum.
sambaranews.com, TENGGARONG – Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum sekaligus mencegah tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para perangkat desa, khususnya pengelola keuangan Dana Desa, di wilayah Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, (04/07/25), dan mengambil tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”. Narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Alfano Arif Hartoko, Kasi III pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim, serta Julius Michael Butarbutar, Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim.
Dalam sambutannya, Camat Tenggarong, Sukono, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang telah memilih Kecamatan Tenggarong sebagai lokasi kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan penerangan hukum seperti ini sangat penting bagi seluruh perangkat desa dalam memperkuat kapasitas mereka, terutama terkait pengelolaan keuangan Dana Desa agar sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan pemahaman yang konkret kepada para kepala desa dan perangkatnya dalam mengelola keuangan Dana Desa agar lebih transparan dan akuntabel,” ujar Sukono.
Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, menyampaikan bahwa kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta. Ia menegaskan bahwa para perangkat desa tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan, bahkan aktif mengajukan pertanyaan kepada para narasumber terkait berbagai permasalahan dan kendala dalam pengelolaan Dana Desa.
“Penerangan hukum ini merupakan bentuk langkah preventif Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan di desa. Dengan pemahaman yang baik, maka potensi penyalahgunaan Dana Desa dapat diminimalisir,” kata Toni.
Ia menambahkan bahwa edukasi seperti ini akan terus dilakukan di wilayah lain sebagai bagian dari program nasional dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, bebas dari korupsi, dan mampu memberdayakan masyarakat secara maksimal.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para kepala desa dan perangkatnya tidak hanya memahami aspek administratif, namun juga aspek hukum dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut penggunaan dana publik. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang profesional dan berintegritas. (vn)