
Komisi III DPRD Kabupaten Banggai melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan, Selasa (2/7/2025).
Sambaranews| BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kabupaten Banggai melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan, Rabu (2/7/2025), untuk menggali wawasan serta berbagi pengalaman dalam hal kebijakan pajak dan retribusi daerah. Kunjungan ini dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan dan legislasi dalam sektor ekonomi dan keuangan daerah.
Rombongan legislatif Banggai diterima oleh Anggota DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, yang memaparkan strategi serta langkah-langkah yang telah diambil Balikpapan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami sampaikan bahwa Perda-perda ini telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, khususnya UU HKPD. Tak hanya itu, mereka juga menanyakan beberapa hal terkait potensi pajak terhutang, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan air tanah oleh sejumlah perusahaan swasta maupun nasional, terutama perusahaan minyak dan gas (migas),” ujar Andi.
Ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama di Balikpapan adalah statusnya sebagai kota pengolah, bukan penghasil, yang berdampak pada pembagian hasil pajak dan penerimaan sektor energi. Meski begitu, Andi menekankan bahwa Pemkot dan DPRD terus mencari celah penguatan PAD, termasuk pengawasan terhadap pajak terutang dari sektor strategis seperti pemanfaatan air tanah.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi acuan penting dalam pertemuan ini. UU tersebut memberikan peluang luas kepada daerah untuk mengatur sendiri mekanisme dan jenis pungutan daerah yang bisa mendorong kemandirian fiskal.
Dari pihak Banggai, Komisi III ingin mengetahui bagaimana Balikpapan mengatur sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak patuh, serta strategi meningkatkan kepatuhan pajak secara digital. Mereka juga menyoroti pentingnya pengawasan yang terintegrasi dengan teknologi informasi.
Pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk saling bertukar pengalaman dalam implementasi sistem pelaporan pajak daerah, termasuk bagaimana menanggapi penolakan perusahaan yang kerap menunda pembayaran atau menghindari pajak air tanah.
Diskusi berlangsung terbuka dan komprehensif, dengan harapan hasil dari pertemuan ini dapat diterapkan di Kabupaten Banggai dalam penyusunan regulasi daerah yang lebih efektif dan adaptif. (ADV/DPRD Balikpapan)