Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Wilayah Hukum Polsek Samarinda Seberang.
sambaranews.com, Samarinda — Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa yang menyita perhatian masyarakat ini berlangsung pada hari Minggu, (29/06/25), di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Dalam kejadian tersebut, pelaku yang berinisial S diduga kuat telah melakukan penikaman terhadap korban berinisial F menggunakan sebilah pisau badik sepanjang 25 sentimeter. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian lengan dan perut. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim, Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. Penyelidikan intensif dilakukan dan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti utama, yakni sebilah pisau badik yang digunakan dalam aksinya.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan karena menggunakan senjata tajam,” ungkap AKP Baihaki melalui Ipda Rizky Tovas.
Saat ini, motif dari tindak pidana tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang. Polisi berkomitmen untuk mengungkap latar belakang yang memicu terjadinya kekerasan tersebut dan memastikan keadilan bagi korban.
Polsek Samarinda Seberang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan tidak menggunakan jalan kekerasan. Warga diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya potensi konflik atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar mereka.
Langkah cepat dan tegas dari aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa penggunaan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (vn)


IPTU Erwan Tri Yunanto Resmi Pimpin Polsek Muara Ancalong, Kapolres Kutim Tekankan Penguatan Pelayanan Publik
Satpol PP Kukar Razia Administrasi Kependudukan di Sukarame dan Panji, 31 Warga Terjaring
Operasi Lilin 2025, Polres Kutim Fokus Stabilkan Harga Bapokting, Amankan 180 Gereja, dan Antisipasi Bencana
Bupati Kukar Resmikan GBI Rock Hill Tenggarong, DPRD Tegaskan Dukungan Pembangunan Rumah Ibadah
Bupati Kukar Resmikan GBI Rock Hill, Tegaskan Rumah Ibadah Berperan Bangun Karakter Bangsa
DPRD Kukar Resmi Luncurkan Logo Baru JDIH, Tegaskan Transformasi Layanan Hukum Digital
Pastikan Pemerintahan Desa Tetap Berjalan, Bupati Kukar Lantik Dua Kades Antarwaktu di Odah Etam