
Kegiatan pendampingan verifikasi dokumen struktur organisasi posyandu berbasis 6 SPM.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) mendorong percepatan transformasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan menyiapkan payung hukum serta skema perlindungan bagi para kader.
Salah satu fokus utamanya adalah penyusunan regulasi teknis dan integrasi kader ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk pengakuan terhadap peran vital mereka dalam pelayanan dasar masyarakat.
Kepala Bidang Kelembagaan DPMD Kukar, Riyandi Elvander, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dan validasi data kader dan pengurus Posyandu secara individu.
Langkah ini dilakukan sebagai dasar untuk mendukung revitalisasi kelembagaan Posyandu 6 SPM.
“Kami memetakan data secara rinci sebagai dasar untuk revitalisasi. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan transformasi berjalan dengan dukungan sumber daya yang tepat,” ucapnya saat ditemui di ruangannya pada Rabu (25/6/2025).
Elvandar menyampaikan, Pemkab Kukar juga tengah menyiapkan skema perlindungan sosial untuk kader Posyandu melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan arahan pimpinan daerah yang menilai peran kader Posyandu sebagai pelayanan publik yang masuk kategori pekerjaan rentan.
“Kami mendapat arahan dari pimpinan agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk kader segera diakomodasi. Ini penting karena kader menjalankan fungsi pelayanan publik yang tergolong pekerjaan rentan,” jelasnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa pemberian insentif bagi kader juga sedang dikaji ulang.
Saat ini kader menerima insentif sebesar Rp250.000 per bulan, namun seiring meningkatnya beban kerja akibat integrasi layanan balita, lansia, dan remaja dalam satu sistem Posyandu 6 SPM, insentif tersebut direncanakan akan disesuaikan.
“Belum bisa kami sampaikan nominal pastinya, tapi pasti akan disesuaikan dengan tugas baru yang diemban para kader,” katanya.
Transformasi ini, lanjut Elvandar, bukan hanya menyatukan jenis layanan dalam satu wadah, tetapi juga membutuhkan kader-kader baru yang memiliki keahlian di bidang layanan yang sebelumnya belum terakomodasi di Posyandu konvensional.
“Ini tidak sekadar perubahan bentuk, tapi juga peningkatan kapasitas dan jumlah SDM yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Pemkab Kukar menargetkan proses registrasi seluruh Posyandu 6 SPM rampung pada 30 Juni 2025.
Selanjutnya, Peraturan Bupati akan diterbitkan sebagai dasar hukum operasional bagi Posyandu yang telah bertransformasi.
“Ini sekaligus menjadikan Kukar sebagai daerah pelopor dalam pembenahan kelembagaan posyandu yang terintegrasi,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)