
Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (12/6/2025).
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar Kamis (12/6/2025), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bersama Fraksi Hanura dan Demokrat, menyampaikan pendapat akhirnya terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Anggota Fraksi PKB, Halili Adi Negara, yang menjadi juru bicara, menyatakan bahwa fraksinya menyambut baik langkah Pemerintah Kota dalam menyesuaikan regulasi dengan kebijakan nasional. Ia menyebut perubahan perda ini krusial untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami memandang Raperda ini sebagai landasan hukum penting dalam meningkatkan PAD dan menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, serta akuntabel,” ujar Halili.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB mengapresiasi komitmen Pemkot dalam menerapkan sistem pemeriksaan pajak secara profesional dan sesuai prosedur. Mereka mengingatkan agar pelaksanaan di lapangan tidak merugikan masyarakat atau menurunkan tingkat kepatuhan pajak.
Fraksi PKB juga menyoroti sektor retribusi parkir sebagai potensi yang belum tergarap maksimal. Mereka mendukung upaya penyesuaian tarif dan digitalisasi pembayaran, namun menekankan pentingnya pendekatan yang mengedepankan keseimbangan antara pemasukan daerah dan daya beli masyarakat.
“Retribusi parkir harus dikelola lebih baik. Pemerintah perlu melakukan pembinaan terhadap petugas parkir di lapangan agar potensi PAD dari sektor ini bisa dimaksimalkan,” jelas Halili.
Tak hanya itu, Fraksi PKB juga mengingatkan pentingnya menjaga kesinambungan anggaran pembangunan dan pelayanan publik, terutama pada sektor infrastruktur vital dan kesejahteraan masyarakat.
Di akhir pandangan akhirnya, Fraksi PKB menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan, dengan harapan agar implementasinya berjalan konsisten dan bermanfaat nyata bagi warga. (ADV/DPRD Balikpapan)