
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qodri.
Sambaranews, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qodri, menegaskan bahwa sektor hiburan malam (THM) memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan pajak dari sektor ini.
“Pemerintah harus lebih optimal menggali potensi PAD dari pajak hiburan malam. Ini bisa jadi salah satu pemasukan besar kalau dimaksimalkan,” kata Alwi kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Ia menyebut bahwa pengenaan pajak terhadap THM sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Pemerintah, melalui OPD terkait, hanya tinggal melaksanakan pengawasan dan pemungutan secara konsisten.
“Penerapan pajak hiburan ini sudah jelas aturannya. Tinggal bagaimana pemerintah menjalankan teknisnya di lapangan agar tidak terjadi kebocoran,” katanya.
Alwi menyoroti pentingnya kolaborasi antara DPMPTSP dan BPPDRD untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan izin dan pemungutan pajak dari tempat hiburan malam.
Ia juga mengingatkan bahwa kebutuhan anggaran daerah terus meningkat, seiring dengan pembangunan yang berjalan di berbagai sektor. Oleh karena itu, sumber-sumber PAD seperti pajak hiburan harus dikelola secara optimal.
“Kita tidak boleh biarkan potensi ini terlewat. THM itu wajib pajak, dan kontribusinya harus masuk ke kas daerah,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Alwi juga mengisyaratkan bahwa DPRD akan turun langsung untuk memastikan pelaksanaan di lapangan. Ia akan menugaskan Komisi II DPRD untuk melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaku usaha hiburan malam.
“Saya akan instruksikan Komisi II untuk ikut memantau pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Dengan pengelolaan yang baik dan kepatuhan pelaku usaha, sektor hiburan malam diharapkan bisa menjadi salah satu penopang utama pendapatan daerah di tengah kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. (ADV/DPRD Balikpapan)