
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Sambaranews, BALIKPAPAN – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Kamis (5/6/2025), Fraksi PKB menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Pandangan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD, Halili Adi Negara.
Dalam pernyataannya, Halili menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan Wali Kota Balikpapan kepada fraksi untuk turut serta memberi masukan. Menurutnya, revisi perda ini harus menjadi momen penting untuk memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil.
“Kami menilai revisi ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap UMKM. Ini juga akan membantu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Balikpapan,” ujar Halili.
Fraksi PKB yang juga tergabung dalam fraksi gabungan dengan Partai Hanura dan Partai Demokrat menilai perubahan perda perlu mengatur lebih rinci tentang tarif, klasifikasi objek pajak, serta mekanisme pembayaran yang mudah dan adil.
Halili berharap revisi ini dapat menekan praktik penghindaran pajak dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan retribusi.
“Insentif harus diberikan secara tepat sasaran dan terbuka. Jangan sampai membingungkan pelaku usaha,” tambahnya.
Fraksi PKB juga mendorong Pemerintah Kota untuk memperbaiki sistem pelayanan pajak dan memperluas jangkauan digitalisasi agar mempermudah wajib pajak menjalankan kewajibannya.
Sosialisasi pun menjadi sorotan. Halili menyebut perlunya pendekatan yang lebih aktif kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar memahami substansi perubahan perda ini.
“Ke depan kami harap semua lapisan masyarakat bisa memahami apa saja perubahan yang dibawa dalam regulasi ini. Pemahaman yang baik akan mendorong partisipasi,” katanya.
Fraksi menyatakan siap untuk bekerja sama dalam pembahasan lanjutan, dengan harapan perda ini menjadi instrumen yang adil dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (ADV/DPRD Balikpapan)