
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Sambaranews, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umumnya terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pandangan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi Gerindra, Siswanto Budi Utomo, dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (5/6/2025).
Menurut Siswanto, revisi perda ini menjadi langkah penting guna mengatasi berbagai hambatan teknis yang muncul dalam pelaksanaan pemungutan pajak, terutama dari sisi digitalisasi dan sistem perangkat lunak yang digunakan oleh instansi teknis.
“Kami menilai perubahan ini sudah sangat mendesak, agar tidak terjadi hambatan dalam pelaporan dan penerimaan pajak yang seharusnya bisa dioptimalkan,” ujar Siswanto.
Fraksi Gerindra juga menyoroti penerapan skema opsen pajak yang telah diberlakukan sejak Januari 2025. Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, opsen ini adalah sistem pungutan tambahan dari pajak kendaraan bermotor, BBNKB, dan pajak mineral bukan logam, tanpa menambah beban wajib pajak.
“Dengan opsen, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan daerah tanpa membuat masyarakat terbebani. Karena nilai pungutannya sudah disesuaikan agar tetap proporsional,” imbuhnya.
Siswanto menegaskan bahwa penerapan opsen juga mendorong sinergi lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengelolaan pajak serta meningkatkan pengawasan terhadap objek dan subjek pajak.
Selain aspek teknis dan fiskal, Fraksi Gerindra juga menyoroti potensi retribusi dari sektor informal seperti parkir di pinggir jalan dan area pasar tradisional yang hingga kini masih belum tergarap secara optimal.
“Kami mendorong agar pengelolaan retribusi seperti parkir dan sewa lahan jalan lebih transparan dan terstruktur sehingga bisa menambah PAD,” jelasnya.
Menutup pandangannya, Fraksi Gerindra juga menekankan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemkot Balikpapan tidak boleh sampai mengorbankan kualitas pelayanan publik kepada warga. (ADV/DPRD Balikpapan)