
Rapat paripurna yang membahas nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, Kamis (5/6/2025).
Sambaranews, BALIKPAPAN – Fraksi gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (5/6/2025).
Disampaikan oleh Laisa Hamisah, fraksi gabungan ini menyatakan bahwa revisi peraturan daerah ini merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan kebijakan pemungutan yang belum maksimal di lapangan.
“Ini merupakan respons atas sejumlah kendala teknis di lapangan. Pemkot harus lebih giat memetakan potensi-potensi pajak baru agar kontribusinya terhadap PAD meningkat,” ujar Laisa.
Ia mengapresiasi inisiatif digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi seperti aplikasi Kontengan, namun menyoroti bahwa sosialisasi program ini masih minim. Menurutnya, tanpa sosialisasi yang memadai, program sebesar apa pun tidak akan efektif menjangkau masyarakat.
“Kemudahan ini belum banyak diketahui masyarakat. Sosialisasi melalui berbagai platform, terutama media sosial, sangat penting,” jelasnya.
Laisa juga menyarankan agar penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran diperluas ke seluruh sektor pajak dan retribusi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Mengenai tarif retribusi, Fraksi PKS-PPP meminta agar penyesuaiannya mempertimbangkan biaya penyediaan layanan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, pelayanan PBG juga mendapat sorotan karena dinilai masih lambat dan terlalu birokratis. Fraksi berharap reformasi prosedur bisa segera dilakukan agar masyarakat tidak lagi dirugikan.
Masalah retribusi parkir juga tak luput dari perhatian. Fraksi menilai bahwa titik parkir yang tidak menyumbangkan PAD meskipun sudah menggunakan QRIS harus segera dievaluasi.
“Ini perlu penegakan sistem dan pengawasan ketat terhadap juru parkir agar tidak terjadi kebocoran PAD,” tandas Laisa. (ADV/DPRD Balikpapan)