
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Alwi Al Qodri, Kamis (1/5/2025). Rapat ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota, perwakilan OPD, Komisi IV DPRD, serta Federasi Serikat Buruh.
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qodri, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Wakil Wali Kota, OPD, Komisi IV DPRD, serta perwakilan Federasi Serikat Buruh, Kamis (1/5/2025). Dalam forum itu, sejumlah isu penting seperti Perda Disabilitas, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik menjadi sorotan.
Salah satu topik utama adalah belum terlaksananya Perda Disabilitas yang sudah digagas sejak setahun lalu. Alwi menyebut perlunya percepatan realisasi dengan menggandeng pihak terkait.
“Perda Disabilitas telah diajukan sejak satu tahun lalu, namun hingga kini belum terealisasi. Kami akan segera komunikasi dengan pihak terkait untuk mengetahui progresnya,” ujar Alwi.
RDP tersebut juga mencatat ketidakhadiran Kepala BPJS Kesehatan. Alwi menyesalkan hal tersebut karena pertemuan seharusnya menjadi ajang klarifikasi langsung dari pihak terkait.
“Saya menyayangkan kepala BPJS tidak hadir. Nanti kita akan jadwalkan ulang untuk melakukan RDP agar yang bersangkutan bisa langsung memberikan jawaban, agar tidak berlarut-larut,” katanya.
Masalah ketenagakerjaan pun menjadi perhatian, khususnya terkait data tenaga kerja asing. DPRD menilai penting untuk menghadirkan Imigrasi agar informasi mengenai jumlah TKA dan perusahaan tempat mereka bekerja menjadi lebih transparan.
Selain itu, Alwi juga menerima banyak laporan dari masyarakat terkait penambahan seragam sekolah yang dibebankan kepada wali murid. Ia meminta agar praktik semacam ini dihentikan.
“Tidak boleh ada oknum sekolah yang membebani orang tua dengan tambahan biaya. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua SPSB Balikpapan, Budi Satria, menjelaskan bahwa forum pekerja yang ia pimpin tidak memiliki wewenang dalam kebijakan, namun menjadi wadah komunikasi antar serikat. Dalam kesempatan itu, ia menyerahkan petisi terkait masalah ketenagakerjaan.
Budi mendorong pembentukan LKS Bipartit di setiap perusahaan dan pentingnya penyuluhan hukum ketenagakerjaan agar pekerja maupun pengusaha memiliki pemahaman yang sejalan.
“Semuanya harus punya pemahaman yang sama atas aturan. Banyak masalah muncul karena ketidaktahuan atau penafsiran yang berbeda,” jelas Budi.
Ia juga menyoroti lemahnya kesiapan tenaga kerja lokal dalam menghadapi kebutuhan proyek RDMP, yang mensyaratkan keahlian tertentu.
“Kalau tidak ada progres dan tindak lanjut, semua ini hanya akan menjadi omong kosong,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)