
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, dalam sebuah acara di aula lantai I Kantor Bupati PPU pada Kamis (24/4/2025).
Sambaranews.com, PENAJAM – Sebanyak 15.000 pekerja rentan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU pada Kamis (24/4/2025). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya jaminan sosial bagi kelompok pekerja informal yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.
“Petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, dan pelaku UMKM adalah pilar ekonomi kerakyatan. Mereka berhak mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” tegas Abdul Waris Muin.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan dan Cabang Balikpapan. Data terakhir menunjukkan, sejak diluncurkan pada 2023, tercatat 20.614 pekerja rentan telah terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Abdul Waris menjelaskan, pendanaan program berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU serta dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. “Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Hingga April 2025, sebanyak 50 klaim manfaat telah berhasil dicairkan, memberikan bantuan finansial bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Pencairan klaim ini menjadi bukti konkret bahwa program ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi benar-benar memberikan dampak positif.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh pihak, terutama BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans PPU,” kata Abdul Waris.
Pemkab PPU berencana memperluas cakupan program ini ke seluruh wilayah kabupaten. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penurunan angka kemiskinan ekstrem sekaligus meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga pekerja rentan.
“Kami akan terus berinovasi dan berkolaborasi untuk memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan sosial,” pungkasnya.
Dengan adanya program ini, Pemkab PPU menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang selama ini kurang terjangkau oleh sistem perlindungan formal. (nr/Adv Diskominfo PPU)