
Camat Kota Bangun Darat, Julkifli.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-8 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, menjadi momentum bersejarah bagi pengakuan masyarakat adat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai aktor strategis dalam pembangunan nasional.
Acara yang digelar pada 14-16 April 2025 ini tidak hanya menjadi ajang internal organisasi, melainkan bukti nyata peran vital komunitas adat Kukar dalam mempertahankan kearifan lokal, wilayah adat, dan sistem nilai tradisional. Pemilihan Kedang Ipil sebagai tuan rumah semakin memperkuat posisi Kukar sebagai salah satu episentrum gerakan masyarakat adat di Indonesia.
Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, menekankan bahwa Rakernas AMAN telah menjadi medium efektif bagi masyarakat adat Kukar untuk memperjuangkan hak-haknya di tingkat nasional.
“Rakernas ini adalah panggung besar bagi masyarakat adat di Kukar untuk menunjukkan eksistensi serta kontribusi mereka terhadap wacana nasional,” tegas Julkifli saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, meski Kukar memiliki banyak lembaga adat di tingkat desa, pengakuan formal sebagai masyarakat hukum adat masih memerlukan proses panjang.
“Sampai hari ini, di Kukar belum ada masyarakat hukum adat yang diakui secara legal. Yang ada baru lembaga-lembaga adat di tingkat desa. Untuk mendapatkan pengakuan formal sebagai masyarakat hukum adat, dibutuhkan SK Bupati dan proses administrasi yang panjang,” jelasnya.
Pemerintah Kecamatan berkomitmen mempercepat proses pengakuan ini melalui sinergi dengan berbagai pihak terkait.
“Kami berkomitmen mendukung setiap langkah menuju pengakuan formal masyarakat hukum adat. Rakernas ini menjadi awal yang baik, semoga semangatnya bisa terus menyala di Kedang Ipil dan wilayah lainnya di Kota Bangun Darat,” pungkas Julkifli. (ADV Diskominfo Kukar/nr)