
Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Sambaranews.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan komitmennya untuk tetap terlibat dalam penyelesaian persoalan akses jalan di wilayah perbatasan. Kendati jalur yang digunakan berada di luar kewenangan administratif Kukar, Arianto menegaskan peran pemerintah tidak boleh berhenti di batas peta.
“Secara teknis, kita tidak bisa membangun di wilayah orang. Tapi kita juga tidak bisa menutup mata kalau warga kita terdampak,” katanya.
Menurut Kepala DPMD Kukar itu, pemkab akan mengambil posisi sebagai fasilitator untuk menjembatani berbagai pihak. Langkah yang bisa dilakukan mulai dari pengurusan perizinan, koordinasi antarwilayah, hingga penyusunan rencana teknis bersama.
“Kita bisa bantu urus izinnya, fasilitasi pertemuan antarwilayah, bahkan jika perlu kita bantu siapkan perencanaannya,” ujarnya.
Arianto menilai bahwa warga di wilayah perbatasan berhak atas akses layanan publik yang adil dan setara. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi yang realistis.
“Kalau tidak ada jalan keluar, warga yang dirugikan. Padahal mereka punya hak yang sama untuk menikmati pembangunan,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi inisiatif dari kepala desa yang aktif menyampaikan laporan, dan berharap semangat kolaborasi ini bisa mempercepat penyelesaian.
“Ini adalah contoh bagaimana kita bekerja bersama. Kita dari DPMD siap dorong semua prosesnya agar ada kejelasan,” pungkas Arianto. (ADV Diskominfo Kukar/nr)