
Camat Kota Bangun Darat, Julkifli. (adv/nur)
Sambaranews.com, TENGGARONG – Upaya pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, terus mengalami perkembangan. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupaya mempercepat legalisasi hak-hak masyarakat adat melalui proses regulasi yang sedang berjalan.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, mengungkapkan bahwa saat ini penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait masyarakat hukum adat masih dalam tahap pembahasan, sejalan dengan rencana penetapan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemkab Kukar.
“Kami berharap dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat hukum adat dapat memperoleh perlindungan hukum serta memiliki wewenang yang sah dalam mengelola wilayah adatnya,” ujar Zulkifli.
Ia menjelaskan bahwa dalam penyusunan regulasi ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti DPMD, bagian tata pemerintahan, dan dinas lainnya agar masyarakat adat memiliki legalitas yang diakui secara resmi.
“Dengan adanya landasan hukum yang kuat, masyarakat adat dapat lebih optimal dalam menjalankan hak dan kewajibannya, termasuk dalam pelestarian budaya serta pengelolaan sumber daya lokal,” jelasnya.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung proses ini hingga tuntas, karena keberadaan masyarakat adat merupakan bagian penting dalam struktur sosial dan budaya di Kutai Kartanegara. Zulkifli menegaskan bahwa pengakuan hukum ini bukan hanya untuk mempertahankan identitas budaya, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat melalui berbagai program pembangunan yang berbasis kearifan lokal.
“Kami berharap proses pengesahan SK dan Perda ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga masyarakat adat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tradisi dan kehidupannya,” tutupnya. (ADV Diskominfo Kukar/nr)