
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman. *(adv/ist)
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota semakin gencar dalam menindak keberadaan pom mini ilegal dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Langkah tegas ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh kedua usaha tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menindak usaha ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu bentuk keseriusan tersebut adalah dengan pemusnahan barang bukti miras ilegal serta penyegelan pom mini yang beroperasi tanpa izin.
“Kami ingin memastikan bahwa peredaran miras ilegal dapat dikendalikan dengan baik. Minuman keras yang tidak memiliki izin resmi dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan berdampak negatif, terutama bagi generasi muda,” ujar Yono ketika diwawancarai wartawan usai pemusnahan di kantor Satpol PP Balikpapan, Rabu (26/2/2025).
DPRD dan pemerintah daerah juga menyoroti semakin maraknya usaha pom mini yang tidak memiliki izin resmi. Keberadaan pom mini tanpa standar operasional ini dinilai sangat berbahaya, terutama karena potensi kebakaran yang dapat membahayakan warga sekitar.
Menurut Yono, pom mini yang tidak sesuai standar memiliki risiko tinggi, karena tidak dilengkapi dengan sistem keamanan seperti yang diterapkan di SPBU resmi. Selain itu, bahan bakar yang dijual di pom mini sering kali berasal dari sumber yang tidak jelas, sehingga kualitasnya tidak terjamin.
“Pom mini ini sangat berbahaya karena secara teori dan standar operasionalnya tidak memenuhi syarat keamanan yang telah ditetapkan. Pertamina sendiri memiliki program resmi terkait penyediaan bahan bakar untuk masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat menggunakan yang sudah diatur oleh pemerintah demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Selain melakukan pemusnahan dan penutupan usaha ilegal, DPRD juga mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya menggunakan layanan yang tidak memiliki izin. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat membeli bahan bakar maupun menghindari konsumsi miras ilegal.
Ke depan, DPRD dan Pemkot Balikpapan akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas usaha-usaha ilegal yang masih beroperasi. Dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal dan keberadaan pom mini tanpa izin dapat ditekan secara maksimal.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan keberadaan usaha ilegal yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar. Dengan kerja sama dari semua pihak, Balikpapan diharapkan bisa menjadi kota yang lebih aman, tertib, dan bebas dari usaha-usaha ilegal yang merugikan masyarakat. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)