
Plt. Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris. (adv/nur)

Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka menekan angka kemiskinan, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menjalankan program perlindungan sosial bagi masyarakat yang memenuhi kriteria fakir miskin sesuai dengan Permensos Nomor 262/HUK/2022.
Plt. Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris, menjelaskan bahwa program perlindungan sosial yang diberikan Pemkab Kukar bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia terlantar, penyandang disabilitas, dan anak-anak terlantar.
“Kami memastikan bahwa masyarakat miskin mendapatkan bantuan sosial yang tepat sasaran. Program ini tidak hanya bersumber dari Kementerian Sosial, tetapi juga dari APBD Kabupaten Kukar,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, indikator kemiskinan yang digunakan pemerintah bukan berdasarkan kebijakan daerah, tetapi melalui survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Beberapa indikator yang digunakan untuk menentukan tingkat kemiskinan meliputi kondisi ekonomi keluarga, konsumsi makanan, kondisi tempat tinggal, hingga akses terhadap listrik dan sanitasi.
“Kami di Dinsos Kukar lebih berfokus pada perlindungan sosial, sementara upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat lebih banyak dilakukan oleh OPD lainnya, seperti Dinas Pertanian, Perikanan, dan Perdagangan,” tambahnya.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Kukar pada tahun 2024 tercatat sebanyak 59.000 jiwa, mengalami penurunan sebesar 1.857 jiwa dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 60.857 jiwa.
Tingkat kemiskinan juga turun dari 7,61 persen pada 2023 menjadi 7,28 persen pada 2024. Pemerintah menganggap capaian ini sebagai langkah positif dalam mengatasi kemiskinan di daerah.
“Meskipun angka kemiskinan menurun, tantangan terbesar yang kami hadapi adalah memastikan data yang akurat serta menyalurkan bantuan secara tepat sasaran agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” jelas Yuliandris.
Dinsos Kukar memastikan bahwa penerima bantuan sosial adalah mereka yang masuk dalam kategori fakir miskin berdasarkan Permensos Nomor 262/HUK/2022, di antaranya:
1.Kepala keluarga yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
2.Pernah mengalami kekhawatiran tidak makan dalam satu tahun terakhir.
3.Pengeluaran kebutuhan makanan lebih dari 50% dari total pengeluaran.
4.Tidak memiliki pengeluaran untuk pakaian selama setahun terakhir.
5.Tempat tinggal berlantai tanah atau plesteran sederhana.
6.Dinding rumah terbuat dari bahan sederhana seperti bambu, kawat, kayu, atau kardus.
7.Tidak memiliki jamban pribadi atau menggunakan jamban komunitas.
8.Sumber listrik berasal dari daya 450 VA atau menggunakan penerangan lain.
Dinsos Kukar terus melakukan pemutakhiran data agar penerima bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah benar-benar bisa membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga mereka bisa hidup lebih layak,” pungkas Yuliandris.
Dengan berbagai program yang terus berjalan, Pemkab Kukar berharap angka kemiskinan di daerah ini bisa terus ditekan dan kesejahteraan masyarakat meningkat secara signifikan. (ADV Diskominfo Kukar/nr)